Perusahaan Wajib Beri Hak Normatif Pekerja

21-02-2017 / KOMISI IX

Perusahaan wajib memberikan hak normatif setiap pekerja. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi usai  Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Ketenagakerjaan (Binwasnaker K3),  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direksi PT. Petamina, Direksi PT. Krakatau Steel, dan Direksi PT. Danamon  yang membahas masalah terkait penyelesaian  hak-hak normatif dan PHK pekerja.

 

“Dalam pertemuan tadi, para pekerja meminta pihak perusahaan memberikan hak normatifnya. Kalau melihat dari tuntutan tersebut ada dua  hal yang bisa dilihat. Pertama, mereka menuntut hak normatif yang seyogyanya memang perlu diperjuangkan karena itu hak setiap pekerja. Kedua,  dari sisi kemanusiaan, karena salah satu dari mereka sudah memperjuangkan untuk mendapatkan  hak normatifnya selama berpuluh-puluh tahun,” papar Dede di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/02/2017).

 

Oleh karena itu, menurutnya  harus ada titik temu. Bagaimanapun Indonesia menganut Pancasila yang ada kontek keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sementara itu terkait permasalahan pekerja PT. Pertamina di Papua, politisi F-Demokrat itu menjelaskan, permasalahan itu sudah menjadi permasalahan negara, sebab mereka tidak dipekerjakan lagi setelah perpindahan tangan dari Belanda ke Indonesia yang diwakili PT. Permina.

 

“Maka kita minta Kemenaker untuk menelusuri kembali permasalahan ini,  apakah ada data valid atau tidak, jangan sampai ini seperti mengatasnamakan sekian banyak orang tapi tidak ada orangnya, datanya harus jelas,” ungkap Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

 

Sedangkan untuk masalah ketenagakerjaan di PT Krakatau Steel (KS). Ia meminta managemen PT. Krakatau Steel  untuk meninjau kembali hal-hal yang menjadi hak normatif pensiunan PT. KS. Sehingga dapat diambil jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi pekerja PT. KS yang dialihkan dari PT. Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

Selanjutnya, terkait masalah ketenagakerjaan di PT. Danamon, menurut politisi Demokrat ini,  Komisi IX DPR meminta Dewan Direksi PT. Danamon untuk terus melakukan komunikasi intensif dengan perwakilan serikat pekerja dalam menyelesaikan hak-hak normatif pekerja.

 

“Komisi IX DPR juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera menyelesaikan permasalahan pengaduan pekerja melalui Tim kecil yang akan menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada Komisi IX DPR RI, termasuk pengaduan yang telah mendapat keputusan hukum tetap (inkracht). Kami akan terus mengawal upaya penyelesaian permasalahan hak-hak normatif pekerja ini,” tegas Dede.(rnm,sc)/foto:iqbal/iw.

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...